Beranda | Artikel
Hukum Shalat Di Atas Sajadah
Selasa, 11 Februari 2014

Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar?

Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah

Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.”

Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau katakan,

دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” (HR. Muslim).

Dari Maimunah, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” (Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas).

Dari Abu Ad Darda’, ia berkata,

مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ .

“Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya).

Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil (seperti khumroh) atau berukuran besar (seperti hashir dan bisath) karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” (Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2: 511)

Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” (Idem)

Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan.

Selesai disusun setelah ‘Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui:

Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222

WhatsApp: +62 8222 739 9227

Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851

Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.

Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.


Artikel asli: https://rumaysho.com/6429-hukum-shalat-di-atas-sajadah.html